Apa itu UU Perlindungan Data Pribadi

8 April 2026 | oleh Solo CSIRT
Icon

UU PDP atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi di Indonesia.

Regulasi ini menjadi penting karena melindungi hak privasi individu sekaligus membangun kepercayaan dalam aktivitas digital dan ekonomi berbasis data.
Dengan adanya UU PDP, organisasi wajib memastikan keamanan data dan bertanggung jawab jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
Pihak yang perlu aware mencakup perusahaan, instansi pemerintah, organisasi internasional, hingga pelaku UMKM yang mengelola data pribadi.
Selain itu, individu sebagai pemilik data juga perlu memahami hak dan perlindungan yang diberikan oleh UU ini.